Rabu, 16 Desember 2015

Sering Dilanggar, RHK di Blok Merah

     Sering Dilanggar, RHK di Blok Merah             PURWOKERTO – Ruang henti khusus (RHK) di beberapa persimpangan masih sering dilanggar para pengendara roda empat. Untuk itu, RHK dipertegas dengan penambahan blok merah.
Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishubkominfo Kabupaten Banyumas Agus Sriyono mengatakan, penambahan blok merah sebagai penegasan, khususnya untuk kendaraan roda empat agar tidak memasuki ruang yang diblok merah.
“Kita akan terus berupaya mengoptimalkan marka dan rambu. Sehingga kepadatan lalu lintas di wilayah persimpangan dapat diantisipasi,” ujarnya.
Dia mengakui, sampai saat ini memang masih ada beberapa pelanggaran RHK oleh kendaraan roda empat. Namun kebanyakan memang kendaraan yang berasal dari luar daerah. “Dengan adanya blok merah ini, harapannya kendaraan dari luar daerah tahu kalau RHK hanya untuk kendaraan roda dua,” katanya.
Dijelaskan, untuk penambahan blok merah RHK, akan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan penegasan marka jalan di beberapa ruas di dalam kota. Anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan pemarkaan mencapai Rp 100 juta, yang berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Banyumas tahun 2015
“Untuk blok merah RHK saat ini masih dilakukan di persimpangan Jalan Masjid. Namun nantinya juga akan dilakukan di beberapa persimpangan, termasuk persimpangan yang sudah dilengkapi dengan ATCS,” jelasnya.
Salah satu pekerja pengecatan blok merah, Wawan mengatakan, pemarkaan jalan dan blok merah masih terus dilakukan sampai akhir Desember. Namun untuk pemarkaan jalan masih terkendala beberapa faktor, seperti arus lalu lintas dan cuaca.
“Kalau siang hari jalanan pasti macet dan ramai. Tapi kalau digarap pada malam hari, biasanya suka hujan. Jadinya susah. Tapi tetap akan diupayakan rampung,” ungkapnya.
Seperti diketahui, pada tahun 2016 nanti, rencananya seluruh persimpangan yang ada di dalam kota akan dilengkapi dengan RHK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar